Fotokopi Akta Kelahiran yang baru apabila perubahan nama
Putusan Pengadilan Negeri (PN) jika tidak mempunyai Akta Kelahiran
Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika perubahannya selain Nama
Fotokopi KTP suami istri dan Kartu Keluarga
Prosedur Layanan
Suami dan istri mengajukan permohonan Perubahan Data Buku Nikah.
Kantor Urusan Agama memeriksa dan menvalidasi persyaratan dan data Buku Nikah.
Apabila tidak memungkinkan mempunyai Akta Kelahiran yang baru, maka mengajukan permohonan perubahan data Buku Nikah ke Pengadilan Negeri.
Apabila persyaratan lengkap dan datanya valid, maka dilakukan perubahan data pada Buku Nikah.
Perubahan data dilakukan melalui Menu Edit Pencatatan Akta Nikah dengan menuliskan pada kolom Catatan Buku Nikah dan kolom Catatan Akta Nikah kalimat “Berdasarkan Akta Kelahiran nomor ……… tanggal ………., nama suami/istri telah diubah menjadi ………. pada tanggal …….”
Buku Nikah yang sudah dituliskan dan ditandatangani perubahan pada kolom Catatan Buku Nikah diserahkan kepada pihak pemohon suami istri yang bersangkutan.