Pengesahan Muallaf

Berkas Pendaftaran

  • Formulir berita acara dan surat pernyataan masuk islam yang sudah diisi dan ditandatangani yang bersangkutan, pembimbing dan saksi. formulir dapat Unduh Di sini
  • Fotocopy KTP yang bersangkutan, pembimbing dan dua orang saksi

Prosedur Layanan

  1. Datang ke KUA.
  2. Menyerahkan semua persyaratan kepada KUA.
  3. Kepala KUA menandatangani ikrar syahadat.
  4. KUA menggandakan dokumen, salinan diarsip KUA dan dokumen asli diserahkan ke yang bersangkutan.

(BELUM TERSEDIA)

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

60-90 Menit

Produk Layanan

Sertifikat Syahadah

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin