Legalisasi Buku Nikah

Berkas Pendaftaran

  • Buku nikah asli Suami/Istri
  • Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
  • Menyerahkan FC KTP suami/istri

Prosedur Layanan

  1. Pemohon datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah 
  2. Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
  3. Petugas KUA melakukan penelitian dan mencocokkan dengan Akta Nikah yang ada di KUA atau melakukan verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah.
  4. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan Akta Nikah serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, petugas KUA akan memberikan legalisasi
  5. Fotokopi yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.

(BELUM TERSEDIA)

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

10-25 Menit

Produk Layanan

FC Buku Nikah Legal

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin