Legalisasi Buku Nikah
Berkas Pendaftaran
Berkas Persyaratan
Buku nikah asli Suami/Istri
Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
Menyerahkan FC KTP suami/istri
Prosedur Layanan
Layanan Offline
Pemohon datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah
Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
Petugas KUA melakukan penelitian dan mencocokkan dengan Akta Nikah yang ada di KUA atau melakukan verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah.
Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan Akta Nikah serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, petugas KUA akan memberikan legalisasi
Fotokopi yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.
Layanan Online
(BELUM TERSEDIA)
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
10-25 Menit
Produk Layanan
FC Buku Nikah Legal
Konsultasi
Search
Search
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin
Hubungi Kami