Halal Sehati

Syarat Sehati

  • Surat permohonan (unduh di bpjph.halal.go.id)
  • Formulir pendaftaran
  • Dokumen aspek legal (NIB, lisensi usaha, izin impor jika ada)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar nama produk dan bahan/menu/barang
  • Diagram proses pengolahan produk
  • Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)

Prosedur Layanan

  1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, daftar/migrasi di https://oss.go.id).
  2. Pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan Sertifikasi Halal di https://ptsp.halal.go.id (SIHALAL) dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisi biaya pemeriksaan di sistem SIHALAL.
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai kode pada invoice SIHALAL.
  6. BPJPH memverifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
  7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
  8. Komisi Fatwa MUI / MPU Aceh / Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan hasil sidang fatwa.
  10. Pelaku usaha dapat mengunduh Sertifikat Halal melalui SIHALAL jika status sudah “Terbit SH.”

Biaya Layanan

Tentatif

Waktu Layanan

2-3 Bulan

Produk Layanan

Sertifikat Halal

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin