Legalisasi Buku Nikah
Berkas Pendaftaran
Berkas Persyaratan
Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan
Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak
Foto berwarna background biru ukuran 4x6 = 1 lembar dan 2x3= 2 lembar
Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain
Prosedur Layanan
Layanan Offline
Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah
Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan
Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan
Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah
Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon
Layanan Online
(BELUM TERSEDIA)
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
1 Minggu
Produk Layanan
Duplikat Buku Nikah
Konsultasi
Search
Search
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin
Hubungi Kami