Legalisasi Buku Nikah

Berkas Pendaftaran

  • Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan
  • Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak
  • Foto berwarna background biru ukuran 4x6 = 1 lembar dan 2x3= 2 lembar
  • Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain

Prosedur Layanan

  1. Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah
  2. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan
  3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan
  4. Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah
  5. Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon

(BELUM TERSEDIA)

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

1 Minggu

Produk Layanan

Duplikat Buku Nikah

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin