Pendaftaran SK Majelis Taklim

Berkas Pendaftaran

  • FC KTP Pengurus;
  • Struktur pengurus;
  • Surat keterangan tempat MT dari desa /kelurahan;
  • FC KTP Jemaah;
  • Tahun berdiri MT;

Prosedur Layanan

  1. Membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor KUA.
  2. Menyerahkan berkas ke petugas KUA

(BELUM TERSEDIA)

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

Tentatif

Produk Layanan

SK Majlis Taklim

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin