Pendaftaran ID Masjid
Berkas Pendaftaran
Berkas Persyaratan
Surat permohonan terdaftar ID Masjid di Simas Masjid
Surat monitoring dari Penyuluh KUA Kecamatan sesuai domisili Masjid/Musholla setempat
Suart Rekomendasi dari Kepala KUA setempat
Surat pernyataan tidak terlibat paham atau organisasi terlarang Per UU Pemerintah, Matrai Rp. 10.000 Cep masjid ttd Ketua DKM
Intrumen Data Base Masjid/Musholla
Prosedur Layanan
Layanan Offline
Membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor KUA.
Menyerahkan berkas ke petugas KUA
Layanan Online
(BELUM TERSEDIA)
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
Tentatif
Produk Layanan
ID Masjid
Konsultasi
Search
Search
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin
Hubungi Kami