Ikrar Wakaf

Berkas Pendaftaran

  • Surat permohonan pengesahan Nazhir.
  • Surat keterangan domisili.
  • Identitas diri (KTP) bagi Nazhir perorangan.
  • Akta pendirian organisasi atau badan hukum bagi Nadzir organisasi atau badan hukum.
  • Surat pernyataan kesanggupan menjadi Nazhir.

Prosedur Layanan

  1. Permohonan Pengesahan: Nazhir harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
  2. Penilaian dan Pemeriksaan: KUA akan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen dan menilai apakah Nazhir yang diajukan memenuhi syarat.

  3. Penerbitan Surat Pengesahan: Jika memenuhi syarat, KUA akan menerbitkan surat pengesahan Nazhir. (W5/W5a)

(BELUM TERSEDIA)

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

14 hari sejak pengajuan

Produk Layanan

Akta Ikrar Wakaf

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin