Halal Sehati

Syarat Sehati

  • Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil.

  • Pelaku Usaha memiliki akun di SIHALAL.

  • Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.

  • Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dengan ketentuan:

    • Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau

    • Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

  • Proses produksi dilakukan secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis serta hanya menggunakan bahan yang halal.

  • Menggunakan peralatan produksi berteknologi sederhana atau dilakukan secara manual/semi otomatis (usaha rumahan, bukan usaha pabrik).

  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.

  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Prosedur Layanan

  1. KTP pemilik usaha

  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

  3. Daftar produk yang akan disertifikasi

  4. Daftar bahan dan pemasok (beserta bukti halal atau keterangan asal bahan)

  5. Proses pengolahan produk (alur produksi sederhana)

  6. Foto label kemasan produk

  7. Pernyataan pelaku usaha (self declare) bahwa produk halal dan tidak mengandung bahan haram

  1. Pelaku usaha mendaftar akun di aplikasi Sehati (https://ptsp.halal.go.id/sehati)
    ➤ Gunakan NIK dan data usaha yang valid (nama usaha, alamat, NIB, dan sebagainya).

  2. Login ke akun dan pilih menu Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare)
    ➤ Isi formulir pendaftaran sertifikasi halal.

  3. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan

  4. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melakukan verifikasi dokumen
    ➤ Pendamping akan memeriksa kelengkapan dan memastikan kesesuaian bahan serta proses produksi.

  5. Proses validasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
    ➤ BPJPH meninjau hasil verifikasi pendamping PPH.
    ➤ Bila sudah sesuai, akan diteruskan untuk penerbitan sertifikat.

  6. Penerbitan Sertifikat Halal secara digital
    ➤ Sertifikat halal akan terbit melalui akun Sehati pelaku usaha.
    ➤ Dapat diunduh langsung dalam format PDF dan berlaku selama 4 tahun, selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produksi.

Biaya Layanan

Tentatif

Waktu Layanan

2-3 Bulan

Produk Layanan

Sertifikat Halal

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin