Perubahan Nazhir

Berkas Pendaftaran

  • Surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI
  • Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan : Meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dipidana dan bubar/dibubarkan
  • Hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar peserta rapat.
  • Daftar riwayat hidup calon Nazhir.
  • Foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir.
  • Foto kopi AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat
  • Foto kopi sertifikat tanah wakaf (jika sudah bersertifikat).

Prosedur Layanan

  1. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai tersebut di atas.
  2. PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir, dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
  3. Petugas KUA melakukan entri data wakaf pada aplikasi siwak (e-AIW).
  4. Petugas melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf dan pengambilan foto geotagging.
  5. petugas melakukan input data saksi ikrar wakaf kemudian mencetak ikrar wakaf dalam blangko AIW.
  6. Petugas KUA melakukan koordinasi pelaksanaan ikrar wakaf dengan para pihak.
  7. Menentukan waktu dan tempat pelaksanaan ikrar wakaf.
  8. Melaksanakan proses ikrar wakaf sesuai jadual yang telah ditentukan.
  9. Memperbaiki kesalahan data dan melengkapi persyaratan yang kurang.
  10. Menandatangani berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf.
  11. Mendaftarkan berkas permohonan wakaf ke BPN

(BELUM TERSEDIA)

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

120 Menit

Produk Layanan

Surat pengesahan nazhir

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin