Wakaf Tunai

Berkas Pendaftaran

  • Foto kopi KTP wakif
  • No Hp / Whatsapp wakif
  • e-mail wakif

Prosedur Layanan

  1. Wakif menyediakan dana untuk diwakafkan dalam bentuk non tunai
  2. Wakif ke KUA untuk melakukan wakaf uang / tunai.
  3. Wakif memilih nadzir wakaf yang dikehendaki.
  4. Wakif memproses wakaf dengan panduan dari petugas KUA.
  5. Wakif mendapatkan bukti trasaksi wakaf uang.
  6. Wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang. Lamanya tergantung proses di masing-masing nadzir wakaf

(BELUM TERSEDIA)

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

14 hari sejak pengajuan

Produk Layanan

Akta Ikrar Wakaf

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin