Keterangan Belum Menikah
Berkas Pendaftaran
Berkas Persyaratan
Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar
Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Desa/Kelurahan
Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama
Foto Copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir
Foto Copy Ijazah Terakhir
Foto Copy KTP El 2 orang Saksi
Prosedur Layanan
Layanan Offline
Suami dapat merujuk istri yang masih berada dalam masa iddah talak raj'i,yaitu setelah ditalak satu atau dua.
Suami dan istri membuat Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dan Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Kalurahan.
Suami dan istri memohon rekomendasi Rujuk dari KUA bagi yang rujuk di luar wilayah tempat tinggal.
Suami dan istri mendaftar ke Kantor Urusan Agama dengan melengkapi persyaratan rujuk di atas.
KUA Menerima pendaftaran rujuk dan mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk (R2).
KUA Melakukan Pemerikaan Rujuk (RB) dan menetapkan waktu pelaksanaan rujuk.
Suami meIaksanakan ikrar Rujuk di hadapan penghulu dan 2 orang saksi.
KUA mencatat Ikrar Rujuk dalam Akta Rujuk (R).
KUA menerbitkan Kutipan Akta Rujuk (Ra) dan menyerahkan pada suami dan istri.
KUA membuat pemberitahuan Rujuk (RD) ke Pengadilan Agama.
Suami dan istri menyampaikan pemberitahuan rujuk ke PA untuk mengambil Buku Nikah di PA.
KUA tempat nikah memberi catatan rujuk pada perubahan status di buku nikah/akta nikah.
Layanan Online
(BELUM TERSEDIA)
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
60 Menit
Produk Layanan
Surat Keteragan Rujuk
Konsultasi
Search
Search
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin
Hubungi Kami