Ikrar Taukil Wali
Berkas Pendaftaran
Berkas Persyaratan
FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)
FC KTP calon pengantin
FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)
FC KTP 2 orang saksi
Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin
Prosedur Layanan
Layanan Offline
Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan
Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi
Semua pihak menandatangani surat taukil wali
Layanan Online
(BELUM TERSEDIA)
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
40-60 Menit
Produk Layanan
Surat Taukil Wali
Konsultasi
Search
Search
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin
Hubungi Kami