Ikrar Taukil Wali

Berkas Pendaftaran

  • FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)
  • FC KTP calon pengantin
  • FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)
  • FC KTP 2 orang saksi
  • Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin

Prosedur Layanan

  1. Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan
  2. Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi
  3. Semua pihak menandatangani surat taukil wali

(BELUM TERSEDIA)

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

40-60 Menit

Produk Layanan

Surat Taukil Wali

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin