Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan jika amar Penetapan/Putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan Kantor Urusan Agama tertentu.
Prosedur Layanan
Suami, istri, wali nikah, orang tua suami istri atau pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan Permohonan Pencatatan Isbat Nikah
Kantor Urusan Agama mengeluarkan surat keterangan pernikahannya tidak tercatat.
Suami istri atau para pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Kantor Urusan Agama mencatat permohonan pencatatan isbat nikah berdasarkan Penetapan/ Putusan Pengadilan Agama.
Kantor Urusan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) kepada suami, istri atau para pihak yang mengajukan pencatatan isbat nikah.