Rekomendasi Nikah

Berkas Pendaftaran

  • Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa.
  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita
  • Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
  • Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup
  • Nama KUA tujuan (tempat nikah)

Prosedur Layanan

  1. Siapkan berkas persyaratan terlebih dahulu
  2. Isi formulir berikut: Google Form
  1. Membawa persyaratan nikah ke KUA domisili calon pengantin
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pengantin.
  4. Petugas memproses permohonan
  5. Petugas menerbitkan surat rekomendasi nikah melalui simkah

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

10 Menit

Produk Layanan

Surat Rekomendasi

logo 3
© 2025 Created by Ganjar Mutaqin