Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa kedua calon pengantin
Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
Surat permohonan hendak menikah (N2)
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin laki-laki, wanita, dan wali nikah
Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
Pas Foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar dengan background biru
Ijazah Terakhir
Akta Kelahiran
Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
Akta cerai bagi calon pengantin duda atau janda cerai hidup
Akta Kematian / Keterangan Kematian (N6) bagi calon pengantin duda atau janda mati
Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon calon pengantin laki-laki atau wanita yang berusia kurang dari 19 tahun
Surat izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan calon pengantin laki-laki ke 2, 3, atau ke 4.
Surat izin komandan bagi calon pengantin TNI atau Polri
Surat izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Surat dispensasi dari kecamatan jika pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja
Prosedur Layanan
Akses laman simkah4.kemenag.go.id, lalu Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda, dan Anda telah memiliki akun Simkah
Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
Klik menu Daftar Nikah pada dashboard akun Simkah
Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah, lalu Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta, serta masukkan nomor telepon dan alamat email
Unggah foto berwarna background biru
Cetak bukti pendaftaran nikah lalu beserta seluruh persyaratan nikah diserahkan ke KUA tempat pelaksanaa
Membawa persyaratan nikah ke KUA tempat pelaksanaan nikah
Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
Calon pengantin menentukan waktu dan tempat pelaksanaan serta mas kawin
Petugas akan memeriksa berkas persyaratan, kedua calon pengantin, dan wali nikah
Petugas memasukkan data dalam aplikasi SIMKAH
Petugas akan memberikan bukti pendaftaran nikah
Pemeriksaan nikah oleh penghulu.
Pelaksanaan akad nikah oleh penghulu dan penyerahan buku nikah.