Selamat datang di |

Seputar Layanan

Pertanyaan Yang Sering Muncul

Minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan.

Ya, gratis jika akad dilaksanakan di KUA pada jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00).

Salah satu calon harus membawa surat rekomendasi nikah dari KUA tempat domisili asalnya.

Datang terlebih dahulu ke KUA untuk melakukan verifikasi akta nikah. Setelah verifikasi dilakukan, KUA akan memberikan surat keterangan tercatat.  Setelah itu, datang ke kepolisisan untuk membuat surat kehilangan. Setelah itu, datang kembali ke KUA untuk dibuatkan duplikat buku nikah. (Cek syarat duplikat >> Duplikat Nikah )

Kontak KUA Cimahi Selatan
Kunjungi KUA CImahi Selatan

Konsultasi Pelayanan Keagamaan

© 2025 Created by Ganjar Mutaqin